By. Agus Susanto
PROPOSAL SKRIPSI
Nama : AGUS SUSANTO
NIM : SE 100112
Fak / Jur : Syariah / Ekonomi
Islam
Judul : Pengaruh tingkat kenaikan suku bunga terhaadap
kinerja bank syariah (studi kasus pada Bank Mandiri Syariah cabang Sipin Jambi)
A. Latar Belakang Masalah
Kebijakan pemerintah
untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri menyebabkan
perubahan perekonomian dalam negeri yang drastis. Kenaikan harga BBM akan
diikuti oleh kenaikan harga jasa dan barang-barang yang lain di masyarakat. Hal
ini menyebabkan tingkat inflasi di Indonesia mengalami kenaikan dan semakin
mempersulit kondisi ekonomi masyarakat terutama mereka yang berpenghasilan
tetap. Untuk mengatasi hal tersebut maka pemerintah mengambil langkah-langkah
kebijakan untuk menstabilkan kembali kondisi perekonomian yang sempat
bergejolak.
Bank Indonesia selaku otoritas
moneter bertugas untuk mengatur jumlah peredaran uang di masyarakat. Tingkat
inflasi juga sangat berhubungan dengan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Karena
tingkat inflasi mengalami peningkatan akibat kebijakan pemerintah menaikkan
harga BBM maka salah satu langkah yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk
mengendalikan laju inflasi adalah dengan menaikkan tingkat suku bunga.
Kebijakan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga oleh Bank Indonesia ini
dikenal dengan istilah politik diskonto yang merupakan salah satu instrumen
dari kebijakan moneter.
Eksistensi lembaga keuangan
khususnya sektor perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani
kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan pemilik dana. Dengan
demikian, fungsi utama sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro
ekonomi memang diarahkan dalam konteks bagaimana menjadikan uang efektif untuk
meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Bank merupakan lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang dalam masyarakat. Oleh karena itu, usaha bank
akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan barang dagangan utama.
Dalam melaksanakan fungsinya,
bank membeli uang dari masyarakat dengan harga tertentu yang lazim disebut
bunga kredit. Sebaliknya bank akan menjual uang dalam bentuk pemberian uang
pinjaman dengan harga tertentu yang lazim disebut bunga debet. Dengan demikian,
bank akan mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga jual dengan harga
beli uang tersebut. Padahal para ulama berpendapat bahwa dalam syariat Islam
bunga tersebut dinilai sebagai riba yang dilarang oleh agama.
Untuk menghindari
pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip
muamalat sebagai alternatif perbankan dalam bentuk kegiatan usaha bank syariah.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Bank Syariah adalah sistem perbankan yang sesuai
dengan syariat Islam.
Adanya kenaikan tingkat suku
bunga pada bank-bank umum akan mempengaruhi peran intermediasi dunia perbankan
dalam perekonomian Indonesia. Bank-bank umum (konvensional) dalam
operasionalnya sangat tergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku, karena
keuntungan bank konvensional berasal dari selisih antara bunga pinjam dengan
bunga simpan. Sedangkan dalam bank syariah tidak mengenal sistem bunga, yang
ada adalah prinsip bagi hasil (profit sharing) antara bank dengan nasabah dalam
pengelolaan dananya.
Walaupun demikian, dengan
adanya kenaikan tingkat suku bunga pada bank-bank umum baik langsung maupun
tidak langsung akan membawa dampak terhadap kinerja bank syariah. Dengan
naiknya tingkat suku bunga maka akan diikuti oleh naiknya suku bunga simpanan dan
suku bunga pinjaman pada bank konvensional. Sehingga orang akan cenderung untuk
menyimpan dananya di bank konvensional daripada di bank syariah karena bunga
simpanan di bank konvensional naik yang pada akhirnya tingkat pengembalian yang
akan diperoleh oleh nasabah penyimpan dana akan mengalami peningkatan.
Kenaikan tingkat suku bunga inilah yang menjadi dilema
dunia perbankan syariah saat ini, karena dikhawatirkan akan ada perpindahan
dana dari bank syariah ke bank konvensional. Tetapi ada juga keuntungan yang
diperoleh bank syariah dengan naiknya suku bunga yakni permohonan pembiayaan
(kredit) di bank syariah oleh nasabah diperkirakan akan mengalami peningkatan
seiring dengan naiknya bunga pinjaman pada bank konvensional atau bank umum.
Berdasar latar belakang di atas, maka peneliti bermaksud mengadakan
penelitian yang membahas tentang “Pengaruh Kenaikan Tingkat Suku Bunga Terhadap
Kinerja Bank Syariah (Studi Kasus pada Bank Syari’ah Mandiri Cabang Sipin Jambi)”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
identifikasi masalah di atas, maka dapat disusun rumusan masalah penelitian
sebagai berikut:
1.
Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan tingkat suku bunga?
2.
Bagaimanakah sistem operasional kerja pada bank syariah?
3.
Apa saja produk-produk yang ditawarkan Bank Syariah kepada nasabahnya?
4.
Bagaimanakah dampak kenaikan tingkat suku bunga terhadap peran intermediasi
perbankan syariah?
5.
Apakah terdapat pengaruh antara kenaikan ingkat suku bunga dengan kinerja
bank syariah?
C. Pembatasan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas
maka batasan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1.
Penulis akan membatasi tulisan hanya
pada ruang lingkup bagaimana tingkat suku dapat mempengaruhi tingkat kinerja
perbankan syariah.
2.
Tingkat suku bunga sebagai parameter
dalam menentukan kebijakan pembiayaan bagi nasabah bank syariah.
D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan
pada rumusan masalah di atas, maka dapat ditetapkan tujuan dari penelitian ini
adalah untuk:
1.
Menyebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan tingkat suku bunga.
2.
Menjelaskan
sistem operasional kerja pada bank syariah.
3.
Memaparkan produk-produk yang ditawarkan Bank Syariah
Mandiri kepada nasabahnya.
4.
Memaparkan dampak kenaikan tingkat
suku bunga terhadap peran intermediasi perbankan syariah.
5.
Menganalisis seberapa besar pengaruh
kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah.
E.
Kegunaan Penelitian
a.
Bagi Bank Syariah
1)
Sebagai sumber informasi untuk pengembangan bank syariah ke depan.
2)
Sebagai bahan pertimbangan untuk lebih memantapkan strategi yang telah digunakan
oleh bank syariah selama ini.
3)
Sebagai bahan evaluasi atas kinerja bank syariah selama ini dalam
menghadapi kompetisi dalam dunia perbankan nasional.
b.
Bagi kampus
Temuan yang
akan didapatkan dalam penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah ilmu
pengetahuan di bidang teoritis maupun praktis yang berkaitan dengan
perkembangan dunia perbankan syariah di Indonesia.
c.
Bagi Peneliti
1)
Sebagai sarana untuk mengaplikasikan berbagai teori yang diperoleh di
bangku kuliah.
2)
Menambah pengalaman dan sarana latihan dalam memecahkan masalah-masalah
yang ada di masyarakat sebelum terjun dalam dunia kerja yang sebenarnya.
3)
Sebagai sarana untuk menambah wawasan peneliti terutama yang berhubungan
dengan bidang kajian yang ditekuni selama kuliah.
F. Landasan Teori
1. Pengertian Bunga Bank
Bunga bank dapat diartikan
sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip
konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga
dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki
simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang
memperoleh pinjaman).
Dalam kegiatan perbankan
sehari-hari ada 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu:
a.
Bunga Simpanan
Bunga yang diberikan sebagai rangsangan
atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan
merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh jasa
giro, bunga tabungan dan bunga deposito.
b.
Bunga Pinjaman
Adalah bunga
yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah
peminjam kepada bank. Sebagai cotoh bunga kredit.
Kedua macam bunga ini
merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional.
Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah
sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Baik
bunga simpanan maupun bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi satu
sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga simpanan tinggi, maka secara
otomatis bunga pinjaman juga terpengaruh ikut naik dan demikian pula sebaliknya.
2. Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Suku Bunga
Seperti dijelaskan di atas, bahwa
untuk mennetukan besar kecilnya suku bunga simpanan dan pinjaman sangat
dipengaruhi oleh keduanya, artinya baik bunga simpanan maupun pinjaman saling
mempengaruhi disamping faktor-faktor lainnya.
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga
adalah:
a.
Kebutuhan dana, apabila bank kekurangan dana sementara permohonan pinjaman
meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar kebutuhan dana tersebut cepat
terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga simpanan.
b.
Persaingan, dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak
perbankan harus memperhatikan pesaing.
c.
Kebijakan pemerintah, dalam arti
baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman kita, tidak boleh melebihi
bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
d.
Jangka waktu, semakin panjang jangka
waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi tinggi bunganya, hal ini disebabkan
besarnya kemungkinan resiko di masa mendatang. Serta faktor-faktor yang lain.
3.
Pengertian Bank Syariah dan Tujuan Pendirian Bank Syariah
a. Pengertian Bank Syariah
Bank adalah badan usaha yang
memberikan jasa pada penyimpanan uang, pengiriman uang serta permintaan dan
penawaran kredit. Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan menyebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat.
Prinsip
Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa
yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah.
Sehingga Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
b.
Tujuan Pendirian Bank Syariah
Sedangkan tujuan didirikannya Bank
Syariah adalah meningkatkan usaha menuju kesejahteraan umat dengan mengaitkan
pembangunan ekonomi dan sosial serta menyelamatkan umat Islam dari membayar dan
menerima bunga yang termasuk perbuatan riba serta dampak sampingnya yang tidak
dikehendaki oleh Islam.
4. Karakteristik Bank Syariah
Bank ini didirikan dengan aktivitas
yang dibenarkan oleh syariat Islam, dimana segala aktivitasnya memiliki
karakteristik sebagai berikut:
a.
Bersifat produktif, ekonomi Islam
memandang bahwa semua aktivitas ekonomi harus produktif sehingga kegiatannya
lebih ditekankan pada ekonomi riil. Sedangkan bunga merupakan pendapatan yang
tidak produktif.
b.
Tidak eksploitatif, kegiatan ekonomi
tidak boleh ditujukan demi keuntungan satu pihak dengan megorbankan pihak lain
(sama-sama untung).
c.
Berkeadilan, tidak boleh ada transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak
yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
d.
Tidak bersifat spekulatif, hal ini
dianggap sebagai perjudian dan dapat mengakibatkan orang yang melakukannya
terancam kemiskinan serta menyebabkan uang atau barang yang dispekulasikan
menjadi tidak bermanfaat.
e.
Anti riba,
riba sebenarnya adalah tambahan yang ditetapkan dalam perjanjian atas suatu
barang yang dipinjam, ketika barang dikembalikan. Sehingga pemilik barang
berharap bahwa ia bisa meraih keuntungan dari transaksi pinjam-meminjam
tersebut.
5. Sejarah Berdirinya Bank Syariah di Indonesia
Menurut sejarah, awal mula kegiatan Bank Syariah pertama kali
dilakukan di Pakistan dan Malaysia pada tahun 1940-an. Di Kairo Mesir pada
tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr. Bank ini beroperasi di
pedesaan Mesir dan masih berskala kecil.
Sekalipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di
dunia, kehadiran bank yang berdasarkan Syariah masih relatif baru, yaitu pada
awal tahun 1990-an. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia
dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990.
Lahirnya Bank Syariah pertama di Indonesia yang merupakan hasil kerja tim
perbankan MUI adalah dengan dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang
akte pendiriannya ditandatangani tanggal 1 November 1991. Saat ini BMI sudah
memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta,
Bandung, Surabaya, Malang, Makassar dan kota-kota
lainnya.
Disamping BMI, saat ini juga telah lahir Bank Syariah milik pemerintah
seperti Bank Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah
sebagai cabang dari Bank Konvensional yang sudah ada, seperti BNI Syariah.
6. Produk-Produk Bank Syariah
Dalam rangka
melayani masyarakat luas, terutama masyarakat muslim, Bank Syariah menyediakan
berbagai macam produk perbankan. Produk yang ditawarkan sudah tentu sangat
islami, termasuk dalam hal memberikan pelayanan kepada para nasabahnya. Berikut
ini adalah berbagai jenis produk Bank Syariah yang ditawarkan kepada masyarakat
luas adalah sebagai berikut:
a.
Al-Wadi’ah (Titipan)
Al-Wadi’ah adalah perjanjian
simpan-menyimpan atau penitipan barang ber-harga antara pihak yang mempunyai
barang dan pihak yang diberi kepercayaan (bank syariah). Tujuan perjanjian ini
adalah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan barang tersebut.
Barang-barang yang telah dititipkan sewaktu-waktu dapat diambil kembali
sebagian atau seluruhnya oleh pemilik barang tersebut.
b.
Pembiayaan dengan bagi hasil
Dalam bank konvensional untuk
penyaluran dananya kita mengenal istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam
bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan.
Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang
dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah bunga bank akan tetapi
bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil dalam bank
syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama
yaitu:
c.
Al-Musyarakah
Al-Musyarakah adalah perjanjian kesepakatan bersama antar pemilik modal
untuk menyertakan modal sahamnya pada suatu proyek, yang biasanya berjangka
waktu panjang. Masing-masing pihak memberikan
dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama
sesuai dengan kesepakatan.
d.
Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah akad
kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal
dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian pengelola. Apabila kerugian
diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
e.
Al-Muzara’ah
Al-Muzara’ah adalah kerjasama
pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan
menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan
imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini
diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil dari
panennya.
f.
Al-Musaqah
Al-Musaqah merupakan bagian
dari Al-muzara’ah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan
pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan
tetap diperoleh dari persentase hasil panennya.
g.
Bai’al-Murabahah
Bai’al-Murabahah adalah menjual suatu barang dengan harga pokok ditambah
keuntungan yang disetujui bersama untuk dibayar pada waktu yang ditentukan atau
dibayar secara cicilan. Dengan cara
ini pembeli dapat mengetahui harga sebenarnya dari barang yang dibeli dan dikehendaki
penjual. Perjanjian murabahah bermanfaat bagi orang yang membutuhkan suatu
barang, tetapi belum mempunyai uang.
h.
Bai’as-Salam
Bai’as-Salam artinya pembelian
barang yang diserahkan kemudian hari, tetapi pembayarannya dilakukan di muka.
Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas
dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
i.
Bai’al-Istishna’
Bai’al-Istishna’ adalah
kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak
harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem
pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan dengan tawar-menawar dan sistem
pembayaran dapat dilakukan di muka atau diangsur.
j.
Al-Ijarah
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang
tersebut.. Dalam praktiknya kegiatan ini
dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun
financial lease.
k.
Al-Wakalah (Amanat)
Al-Wakalah artinya penyerahan
atau pemberian suatu mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus
dilakukan sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
l.
Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak
kepada pihak lain.
m.
Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan
pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak
kepada lain pihak.
n.
Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
7. Perbedaan Bank Syariah dan
Bank Konvensional
Bank syariah berbeda dari bank konvensional adalah
secara konsepsional.Konsep dasarnya adalah adanya keseimbangan antara kehidupan
dunia dan persiapan menuju kehidupan akhirat. Berbisnis atau melakukan tindak ekonomi juga harus mengikuti konsep
tersebut, yaitu menjaga keseimbangan. Bukan sekedar memaksi-malkan
kekayaan, tetapi harus seimbang dengan memperhatikan apakah cara bisnis-nya
sudah sesuai dengan syariah atau belum.
Dengan demikian menjadi nasabah bank syariah niat dan
tujuannya adalah berekonomi dengan cara yang diridhoi Allah SWT, sehingga bukan
hanya mencari tingginya tingkat pengembalian ekonomi. Namun memang menjadi keharusan bagi bank syariah agar secara ekonomis dapat
bersaing dengan bank konvensional sehingga diharapkan juga mampu mampu menciptakan
pengembalian investasi atau bagi hasil yang lebih menguntungkan dibandingkan
dengan bank konvensional.
Nasabah (masyarakat) yang
kelebihan dana akan menyimpan uangnya di bank dalam berbagai bentuk. Nasabah
penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga bagi bank
konvensional. Berbeda bila masyarakat menyimpan uangnya di bank syariah, maka
bukan bunga yang akan dipeorleh melainkan sistem bagi hasil yang berdasarkan
Prinsip Syariah. Besarnya jasa bunga dan bagi hasil tergantung dari besar
kecilnya dana yang disimpan dan faktor lainnya.
Bagi masyarakat yang
memperoleh pinjaman atau kredit dari bank konven-sional, diwajibkan untuk
mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditetapkan sesuai
perjanjian antara bank dengan nasabah. Sedangkan di bank syariah pengembalian
pinjaman disertai dengan sistem bagi hasil yang sesuai hukum Islam.
Sebagai perantara keuangan,
bank akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang diberikan kepada
penyimpan (bunga simpanan) dengan bunga yang diterima dari peminjam (bunga
kredit). Keuntungan ini dikenal dengan istilah Spread Based. Jenis keuntungan
ini diperoleh dari bank konvensional. Sedangkan bagi bank syariah tidak
dikenal istilah bunga, karena bank syariah mengharamkan bunga. Pada bank syariah
keuntungan yang diperoleh dikenal dengan istilah bagi hasil.
G. Kerangka Berfikir
Kebijakan moneter yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan cara menaikkan tingkat suku bunga untuk
mengurangi peningkatan laju inflasi akan sangat mempengaruhi peran intermediasi
dunia perbankan. Kenaikan tingkat suku bunga melalui peningkatan BI rate ini
akan diikuti oleh naiknya bunga pinjaman pada bank-bank umum, dan hal ini
sangat memberatkan bagi kalangan pengusaha. Karena di saat kondisi perekonomian
yang belum stabil ini, mereka kesulitan mencari tambahan modal akibat naiknya
bunga pinjaman.
Bank syariah dalam kegiatan
operasionalnya tidak tergantung pada tingkat suku bunga, karena sistem yang ada
pada bank syariah adalah sistem bagi hasil. Walaupun demikian ada semacam
kekhawatiran yang melanda bank syariah, yakni dikhawatirkan sebagian nasabah
penyimpan di bank syariah akan mengalihkan dananya pada bank konvensional
karena tingkat suku bunga di bank umum (konvensional) mengalami kenaikan.
Tetapi di sisi lain, bank syariah akan menjadi alternatif bagi para pengusaha
yang membutuhkan pinjaman dana untuk mengembangkan usahanya, karena mereka akan
cenderung meminjam dana di bank syariah dengan sistem bagi hasil daripada harus
meminjam di bank umum dengan membayar bunga. Karena dengan sistem bagi hasil,
mereka tidak terlalu khawatir dengan adanya kebijakan Bank Indonesia untuk
menaikkan tingkat suku bunga dalam rangka mengendalikan laju inflasi di
Indonesia.
Kinerja bank syariah inilah yang menjadi perhatian
peneliti dalam penelitian kali ini, dimana peneliti bermaksud untuk mencari
informasi dan mengumpulkan data dalam rangka mengukur seberapa besar pengaruh
kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah. Dalam penelitian kali ini, peneliti membatasi hanya bank syariah yang ada
di kota Tangerang yang akan menjadi kajian dalam penelitian kali ini.
H. Hipotesis
Hipotesis dapat diartikan
sebagai suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahn penelitian,
sampai terbukti melalui data yang terkumpul. Dalam kerangka berfikir ilmiah,
hipotesis diajukan setelah merumuskan masalah karena pada hakekatnya hipotesis
adalah jawaban sementara yang belum tentu benar dan perlu dibuktikan
kebenarannya melalui penelitian.
Untuk mengetahui ada atau
tidaknya pengaruh serta hubungan yang positif antara dua variabel atau lebih
perlu dirumuskan suatu hipotesis. Penelitian ini bermaksud memperoleh gambaran
obyektif tentang pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank
syariah. Adapun hipotesis yang akan diuji dalam penelitian ini
adalah:
1.
Hipotesis Nol (Ho)
Tidak ada pengaruh yang
signifikan antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah.
2.
Hipotesis Kerja atau Alternatif
(Ha)
Ada pengaruh
yang signifikan antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah.
I.
Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup dalam kegiatan
penelitian ini meliputi:
Penelitian ini ingin melihat
tentang pengaruh antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank
syraiah.
1. Variabel
Variabel yang diangkat dalam
penelitian ini meliputi variabel bebas (X) dan variabel terikat (Y). Variabel
bebas (X) pada penelitian ini adalah kenaikan tingkat suku bunga sedangkan
variabel terikatnya (Y) adalah kinerja bank syariah.
2. Lokasi Penelitian
Bank Syariah
yang ada di Kota Jambi terdiri
atas: Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah,
BTN Syariah dan BNI Syariah. Karena keterbatasan peneliti, obyek yang menjadi
penelitian kali ini hanya di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Sipin Jambi.
J.
Asumsi Penelitian
Tingkat suku bunga adalah
sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bank
sentral dan diikuti oleh bank-bank umum konvensional. Kinerja dapat diketahui
dari laporan keuangan yang dikeluarkan oleh bank.
Laporan keuangan bank syariah
(PT Bank Syariah
Mandiri) yang digunakan sebagai data
antara tahun 2012-2013.
K. Definisi Operasional
Tingkat suku bunga adalah
sesuai dengan besarnya BI rate yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Syariah adalah bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariat Islam yang dalam
pengelolaan dananya menggunakan prinsip bagi hasil.
L. Metodologi Penelitian
a.
Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian
merupakan suatu cara yang ditempuh untuk melak-sanakan penelitian. Penelitian
ini menggunakan penelitian deskriptif dan regresional. Penelitian deskripif
dimaksudkan untuk memperoleh gambaran dengan cara menganalisis dan menafsirkan
variabel-variabel yang diteliti. Sedangkan penelitian regresional dimaksudkan
untuk menghubungkan serta mengukur pengaruh kenaikan tingkat suku bunga
terhadap kinerja bank syariah.
b.
Jenis Penelitian
Penelitian bersifat
kuantitatif dan berusaha membandingkan hubungan serta mengukur pengaruh antar
variabel. Variabel yang diangkat dalam penelitian kali ini meliputi variabel
bebas (X) dan variabel terikat (Y). Variabel bebas (X) pada penelitian ini
adalah kenaikan tingkat suku bunga sedangkan variabel terikatnya (Y) adalah
kinerja bank syariah.
M.
Populasi dan Sampel
1.
Populasi
Populasi dalam penelitian kali
ini adalah semua bank syariah yang dalam kegiatan usahanya menggunakan prinsip
bagi hasil. Di Indonesia sendiri ada 2 Bank Umum Syariah (Bank Syariah Mandiri
dan Bank Muamalat) serta puluhan bank syariah yang beroperasi dengan unit
usaha syariah dan BPR Syariah.
2.
Sampel
Pengambilan sampel dilakukan
dengan cara purposive sample, yakni pengambilan subyek bukan didasarkan atas
strata atau random tetapi didasarkan atas adanya tujuan dan pertimbangan
tertentu. Peneliti mengambil PT Bank Syariah Mandiri sebagai sampel karena bank tersebut adalah bank syariah yang terdekat
dengan lokasi rumah peneliti.
N. Teknik Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data yang akan digunakan adalah:
1. Wawancara
Wawancara adalah suatu cara pengumpulan data dengan mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang sistematis dengan atau tanpa bantuan suatu daftar
pertanyaan. Dalam hal ini pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara
tidak hanya terbatas pada pokok masalah saja, tetapi juga ke hal-hal lain yang
dianggap perlu dan berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung dengan para
pegawai bank dan pihak-pihak yang terkait dengan bank syariah tentang segala
kegiatan dan kinerja bank syariah.
2. Dokumentasi
Teknik ini digunakan untuk memperoleh data dengan cara melihat dokumen yang
ada. Metode dokumentasi ini dapat merupakan metode utama apabila peneliti
melakukan pendekatan analisis isi (content analysis).
Dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan
kegiatan operasional bank syariah dan juga berupa laporan keuangan yang dibuat
oleh bank syariah tersebut.
3. Observasi
Observasi atau pengamatan meliputi kegiatan pemusatan perhatian terhadap
suatu objek dengan menggunakan seluruh alat indera. Jadi mengobservasi dapat
dilakukan dengan penglihatan, pendengaran, peciuman dan sebagainya.
Observasi dilakukan untuk mengetahui secara langsung kegiatan bank syariah
serta pelayanannya terhadap nasabah.
4. Metode Studi Pustaka & Studi Literatur
Metode pengumpulan data dan informasi dengan membaca buku-buku referensi
baik mengenai perbankan syari’ah, maupun mengenai ekonomi baik yang ekonomi islam
mauupun ekonomi konvensional dan lain-lain, serta mempelajari hasil penelitian sejenis sebelumnya yang pernah dilakukan oleh orang lain.
O. Tehnik Analisis Data
Untuk mengetahui hubungaan
serta pengaruh antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah
di kota Jambi dapat menggunakan analisis regresi. Kita dapat menggambarkan kenaikan
tingkat suku bunga pada absis X dan kinerja bank syariah pada ordinat Y. Jika
ditarik suatu garis lurus yang berjarak
jumlah kuadrat jarak vertikal dari setiap titik, maka garis lurus inilah yang
disebut dengan garis regresi. Dengan adanya pengaruh kenaikan tingkat
suku bunga terhadap kinerja bank syariah, maka persamaannya Ŷ = a + bX,
menunjukkan hubungan linier Y dengan X. Berdasarkan persamaan tersebut, jika
diketahui nilai X dan Y, maka estimasi nilai a dan b dengan mudah dapat
ditentukan.
Nilai a menunjukkan intercepat yang berarti bahwa jika kenaikan tingkat
suku bunga tidak mempengaruhi kinerja bank syariah maka nilai dari variabel
terikat sebesar a. Sedangkan b adalah nilai koefisien regresi, yang berarti
jika terjadi kenaikan terhadap nilai X (tingkat suku bunga) sebesar 1 satuan
maka nilai Y (kinerja bank syariah) akan mengalami kenaikan sebesar nilai b.
Jika b bernilai (+) maka hubungan variabel X dan variabel Y searah. Jika b bernilai (-) maka hubungan variabel X dan variabel Y berlawanan.
Jika data tersebar dalam
daerah di sekitar garis lurus (atau kurva) maka nilai Ŷ dapat dicari untuk X
yang diketahui. Manfaat dari garis regresi adalah untuk memperkirakan nilai
variabel terikat dari variabel bebas jika variabel bebas tersebut telah
diketahui.
DAFTAR
PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu
Pendekatan Praktek. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Antonio, Muh. Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari
Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Bank Indonesia. 2003. Bank Indonesia Bank
Sentral Republik Indonesia: Tinjauan Kelembagaan, Kebijakan, dan Organisasi.
Jakarta: Pusat Pendidikan dan studi Kebanksentralan.
Kasmir. 2002. Dasar-Dasar
Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Edisi Keenam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhamad. 2002. Manajemen
Bank Syari’ah. Yogyakarta: Penerbit AMP YKPN.
Rachbini, D.J. dan Tono, Suwidi. 2000. Bank
Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral. Jakarta: PT Mardi Mulya.
Tim Penyusun Ensiklopedi Islam. 2003. Ensiklopedi
Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve