Luigi

Kamis, 03 Juli 2014

MICROSOFT OFFICE 2013




Harga Produk
Beli Produk Ms.Office 2013
Rp.50.000,-
+ Bonus AVS Video Editor + Corel Draw X6 Full Version
Untuk Memesan Produk Silahkan
>>>> PESAN<<<<

Harga Hanya Instal
 Produk Ms. Office 2013 + Video Editor
Rp.25.000,-
 Hubungi E-Mail: list21a9u5@gmail.com

Kamis, 17 April 2014

FILM TERBARU 2014

The Police
TRAILER


 
 FULL MOVIE 

http://upafile.com/4cx086eotc2v

The Raid 2 : Brandals 2014 CAM
TRAILER
 


FULL MOVIE
http://upafile.com/4cx086eotc2v
  

Selasa, 11 Maret 2014

DOWNLOAD GAME GRATIS

Air Assault 2

http://www.ziddu.com/download/23620126/Air_Assault2fmzoneags.blogspot.com.zip.html

MONOPOLY
 

http://www.ziddu.com/download/23620128/Monopoly.Here.Now.Editionfmzoneags.blogspot.com.zip.html

 MILIONER


 http://www.ziddu.com/download/23620127/MillionerQuizfmzoneags.blogspot.com.zip.html

Amusive Chess (CATUR)

Amusive Chess - Free Chess free game 

http://files.playfree.org/en/download/?game=amusive_chess&browser=gs_agh

Road Attack
Road Attack - Free Race Car Game

 http://files.playfree.org/en/download/?game=road_attack&browser=gs_agh

Billiard Art

Billiard Art - Free Billiard game

http://files.playfree.org/en/download/?game=road_attack&browser=gs_agh


CARA INSTAL GAME:

Untuk Game Air Assault 2, Monopoly dan Millioner

1. Pilih Unduh File
2. Ekstrak Gamenya, Gunakan Pasword: fmzoneags
3. Untuk Game Air Assault 2, Instal langsung
4. Untuk Game Monopoli dan Millionair Pilih Aplikasinya dan langsung bisa main.

Untuk Game Amussive Chess, Road Attack, dan Billiard Art

  • 1
    Click "Save File" in this window and start it up to install the game.
  • 2
    Click "Yes" in this window. All MyPlayCity files are safe for your computer.
  • 3
    Wait until PlayFree Browser is being installed, then the game installation will start automatically.

Selasa, 04 Maret 2014

MANAJEMEN PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH



Makalah
Akuntansi Biaya Produk Mudharabah
MANAJEMEN PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH
Dosen Pengampuh: Yudhi Prayogo M.Si

 

Disusun Oleh:
Agus Susanto (SE100112)

AKUNTANSI 5”A”
FAKULTAS SYARIAH, EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2013




KATA PENGANTAR

بِــسْـــــــــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّ حْمنِ الرَّ حِــــــــــــــــــــــــيْـــــــــــــــــــــــــــــمٍ

Segala puji syukur kehadirat Allah SWT. karena hanya dengan perkenaan-Nya kami dapat menyelesaikan tugas mid semester “Akuntansi Biaya Produk Mudharabah” ini, tak lupa sholawat beserta salam kami agungkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang mana beliau telah membawa umat manusia dari zaman  kegelapan menuju zaman yang terang-benderang yang dirasakan saat ini.
Kami menysun tugas ini dengan pembahasan ”Manajemen Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah”
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan dan banyak yang belum memenuhi kriteria yang diberikan dikarenakan keterbatasan bahan untuk mencari semua ini, kami sangat menerima kritik dan saran yang membangun demi penyempurnaan makalah ini di masa yang akan datang, semoga makalah ini bermanfaat bagi kami khususnya, dan pembaca umumnya. Amin....
Sekian pengantar dari kami, saya ucapkan terima kasih.
                                                                                                                
                                                                                                Jambi,    Januari 2013
                                                                                                                

                                                                                                          Penyusun
                                                                                                       Agus susanto







BAB, I
PENDAHULUAN

1.        ABSTRAK
Dalam hal strategi pengembangan perbankan syariah dan produk-produknya,Indonesia memilih pendekatan yang bertahap dan berkesinambungan (gradual and sustainable) yang sesuai Syariah (comply to Sharia principles) dan tidak mengadopsi akad-akad yang kontroversial. Pendekatan yang bertahap dan berkesinambungan memungkinkan perkembangan yang sesuai dengan keadaan dan kesiapan pelaku tanpa dipaksakan serta membentuk sistem yang kokoh dan tidak rapuh. Sementara itu, pendekatan yang berhati-hati yang sesuai dengan prinsip Syariah menjamin produk-produk yang ditawarkan terjamin kemurnian Syariahnya dan dapat diterima masyarakat luas dan dunia internasional.
Dengan strategi pengembangan yang dipilih, perbankan syariah di Indonesia telah tumbuh menjadi salah satu sistem perbankan syariah dalam dual financial system yang paling sesuai dengan ketentuan Syariah. Selain itu, pengembangan perbankansyariah memiliki dampak positif terhadap pengembangan sektor lain dengan prinsip Syariah.
Setelah bank syariah pertama berdiri pada tahun 1992, asuransi syariah atau Takaful mulai muncul pada tahun 1994 dengan berdirinya Asuransi TakafulKeluarga. Setelah itu, muncul Jakarta Islamic Index (JII) yang merupakan pengelompokan saham-saham 30 emiten yang dipandang paling mendekati kriteriasyariah.

Meskipun demikian, setiap saat tetap diperlukan kajian-kajian terhadap produk-produk perbankan syariah untuk memastikan kesesuaian dengan kaidah-kaidah syariah sehingga perkembangan perbankan syariah bersifat menyeluruh, baik dari segi kuantitas dengan menjangkau masyarakat yang lebih luas maupun kualitas dengan memenuhi seluruh kaidah-kaidah syariah.
1.1  Latar Belakang
Bank Syariah berfungsi sebagai penghimpun dana dari nasabah dan penyalur dana bagi kegiatan sector riil. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Mudharabah. Mudharabah dijadikan landasan hukum untuk produk Deposito Mudharabah yang bertujuan menghimpun dana nasabah dan menyalurkannya dalam bentuk Pembiayaan Mudharabah. Kedua produk tersebut ditawarkan dengan skema bagi hasil. Pada Deposito Mudharabah, nasabah sebagai shahibul maal akan memperoleh nisbah sesuai dengan keuntungan Bank. Pada Pembiayaan Mudharabah, Bank sebagai shahibul maal akan memperoleh nisbah sesuai dengan keuntungan Mudharib.
Untuk mencermati lebih jauh bagaimana kesesuaian produk Bank Syariah pada manajeman pembiayaan, khususnya Deposito Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah, dengan sistem Mudharabah dalam literatur fiqih maka disusunlah kajian syariah terhadap produk tersebut yang dituangkan ke dalam makalah ini.







BAB, II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH

2.        MUDHARABAH DAN SYARAT
       Dalam Fiqh Muamalah Mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjasama antara Shahibul maal (investor) dengan seorang pihak kedua (Mudharib) yang berfungsi sebagai pengelola dalam berdagang. Istilah Mudharabah oleh ulama fiqh Hijazdisebutkan dengan Qiradh.

2.1 Definisi Mudharabah Menurut Fiqh.
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukul kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara terminologi, para Ulama Fiqh mendefinisikan Mudharabah atau Qiradh dengan:
“Pemilik modal (investor) menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan”.
Mudharib menyumbangkan tenaga dan waktunya dan mengelola kongsi mereka sesuaidengan syarat-syarat kontrak. Salah satu ciri utama dari kontrak ini adalah bahwa keuntungan, jika ada, akan dibagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian, jika ada, akan ditanggung sendiri oleh si investor.[1]
Berdasarkan Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi Syariah, Mudharabah didefinisikan sebagai penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharrib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihakberdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) diterangkan bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan dana lembaga keuangan syari’ah (LKS), pihak LKS dapat menyalurkan dananya kepada pihak lain dengan cara mudharabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

2.2 Hukum Mudharabah
Secara eksplisit Al-Qur’an tidak menjelaskan langsung mengenai hukum Mudharabah, namun Al-Qur’an memuat akar kata dl-r-b yang darinya kata Mudharabah diambil. Mekipun ayat-ayat Al-Qur’an tersebut memiliki kaitan yang cukup jauh dengan Mudharabah. Dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan arti “perjalanan” atau “perjalanan untuk tujuan dagang”.[2]
Dalam Islam akad mudharabah dibolehkan, karena bertujuan untuk saling membantu antara rab al-mal (investor) dengan pengelola dagang (mudharib). Demikian dikatakan oleh Ibn Rusyd (w.595/1198) dari madzhab Maliki bahwa kebolehan akad mudharabah merupakan suatu kelonggaran yang khusus.
Meskipun mudharabah tidak secara langsung disebutkan oleh al-Quran atau Sunnah, ia adalah sebuah kebiasaan yang diakui dan dipraktikkan oleh umat Islam, dan bentuk dagang semacam ini tampaknya terus hidup sepanjang periode awal era Islam sebagai tulang punggung perdagangan karavan dan perdagangan jarak jauh.

Dasar hukum yang biasa digunakan oleh para Fuqaha tentang kebolehan bentukkerjasama ini adalah firman Allah dalam Surah al-Muzzammil ayat 20 :
..... .وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
“....dan sebagian mereka berjalan di bumi mencari karunia Allah....”(Al-muzammil : 20).
Dari ayat tersebut di atas, secara umum mengandung kebolehan akad mudharabah,yang secara bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah SWT di muka bumi.
Kemudian dalam Sabda Rasulullah SAW. dijumpai sebuah riwayat dalam kasusmudharabah yang dilakukan oleh Abbas Ibn al-Muthalib yang artinya:
“Tuan kami ‘Abbas Ibn Abd al-Muthalib’ jika menyerahkan hartanya (kepadaseorang yang pakar dalam perdagangan) melalui akad mudharabah, dia mengemukakansyarat bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui lautan, juga janganmenempuh lembah-lembah, dan tidak boleh dibelikan hewan ternak yang sakit tidakdapat bergerak atau berjalan.
Jika (ketiga) hal itu dilakukan, maka pengelolamodal dikenai ganti rugi. Kemudian syarat yang dikemukakanAbbas Ibn Abdal-Muthalib ini sampai kepada Rasulullah SAW, dan Rasul membolehkannya”. (HR.Ath-Tabrani).
Dikatakan bahwa Nabi dan beberapa Sahabat pun terlibat dalam kongsi-kongsiMudharabah. Menurut Ibn Taimiyyah, para fuqaha menyatakan kehahalan mudharabahberdasarkan riwayat-riwayat tertentu yang dinisbatkan kepada beberapa Sahabattetapi tidak ada Hadits sahih mengenai mudharabah yang dinisbatkan kepada Nabi.
2.3 Rukun dan Syarat
Dalam hal rukun akad mudharabah terdapat beberapa perbedaan pendapat antara Ulama Hanafiyah dengan Jumhur Ulama. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yangmenjadi rukun akad mudharabah adalah Ijab dan Qabul.[3]
Sedangkan Jumhur Ulama menyatakan bahwa rukun akad mudharabah adalah terdiriatas orang yang berakad, modal, keuntungan, kerja dan kad; tidak hanya terbataspada rukun sebagaimana yang dikemukakan Ulama Hanafiyah, akan tetapi, UlamaHanafiyah memasukkan rukun-rukun yang disebutkan Jumhur Ulama itu, selain Ijabdan Qabul sebagai syarat akad mudharabah.
Adapun syarat-syarat mudharabah, sesuai dengan rukun yang dikemukakan Jumhur Ulama di atas adalah :
1.        Orang yang berakal harus cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagaiwakil.
2.        Mengenai modal disyaratkan: a) berbentuk uang, b) jelas jumlahnya, c) tunai,dan d) diserahkan sepenuhya kepada mudharib (pengelola). Oleh karenanya jikamodal itu berbentuk barang, menurut Ulama Fiqh tidak dibolehkan, karena sulituntuk menentukan keuntungannya.
3.        Yang terkait dengan keuntungan disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harusjelas dan bagian masing-masing diambil dari keuntungan dagang itu.
2.4 Klasifikasi Mudharabah
Kerja sama Mudharabah dikelompokan menjadi 2 (dua), yaitu:
1.        Mudharabah Muthlaqah, Adalah sistem mudharabah yang dalam hal ini, pemilikmodal (shahib al mal atau investor) menyerahkan modal kepada pengelola tanpapembatasan jenis usaha, tempat dan waktu, ataupun dengan siapa pengelolabertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada mudhaarib (pengelola modal)untuk melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
2.        Mudharabah Muqayyadah, Dalam hal ini pemilik modal (investor) menyerahkanmodal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha, tempat, waktu, ataupun pihak-pihakyang dibolehkan bertransaksi dengan mudharib.
Persyaratan pada jenis yang kedua ini diperselisihkan para ulama mengenaikeabsahannya. Namun yang rajih, pembatasan tersebut berguna dan sama sekali tidak menyelisihi dalil syar’i, karena hanya sekedar ijtihad dan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak, sehingga wajib ditunaikan. Demikianlah yang dirajihkan oleh penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassarhalaman.187
3.        PRODUK PERBANKAN SYARIAH: DEPOSITO MUDHARABAH
Pembahasan mudharabah dalam Perbankan Islam lebih cenderung bersifat aplikatifdan praktis, jika dibandingkan dengan literatur fiqh yang bersifat teoritis. Kontrak mudharabah bank-bank Islam saat ini sudah menjamur diseluruh dunia,terutama di Timur Tengah. Perbankan Islam telah menjadi istilah yang sudah tidak asing baik di dunia Muslim maupun di dunia Barat. Istilah tersebutmewakili suatu bentuk perbankan dan pembiayaan yang berusaha menyediakan layanan-layanan bebas „bunga kepada para nasabah.[4]
Umumnya, kontrak mudharabah digunakan dalam perbankan Islam untuk tujuan dagang jangka pendek dan untuk suatu kongsi khusus. Kontrak-kontrak tersebut yang adaseringkali berarti jual-beli barang, yang menunjukkan sifat dagang dari kontra kini. Para nasabah bank Islam mengikuti kontrak-kontrak mudharabah dengan bankIslam. Mudharib (nasabah) setelah menerima dukungan pendanaan dari bank, membeli sejumlah atau senilai tertentu dari barang yang sangat spesifik dari seorang penjual dan menjualnya kepada pihak ketiga dengan suatu laba. Sebelum disetujuinya pendanaan, mudharib memberikan kepada bank segala perincian mendetail yang terkait dengan barang, sumber dimana barang dapat dibeli sertasemua biaya yang terkait dengan pembelian barang tersebut. Kepada bank mudharib menyajikan pernyataan-pernyataan finansial yang disyaratkan menyangkut harga jual yang diharapkan, arus kas (cash flow) dan batas laba (profit margin), yang akan dikaji oleh bank sebelum diambil keputusan apapun tentang pendanaan. Biasanya bank akan memberi dana yang diperlukan jika ia telah cukup puas denganbatas laba yang diharapkan atas dana yang diberikan.
3.1    Paket Produk Deposito Mudharabah
1.      Deposito BSM adalah produk investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uangrupiah yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah.
2.      "Merupakan pilihan investasi dalam mata uang rupiah maupun USD denganjangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan yang ditujukan bagi Anda yang inginberinvestasi secara halal, murni sesuai syariah. Dana Anda akan diinvestasikansecara optimal untuk membiayai berbagai macam usaha produktif yang berguna bagikepentingan Ummat..
3.      Deposito dengan prinsip mudharabah adalah simpanan nasabah untuk ikutmenginvestasikan dananya di Bank yang diperjanjikan untuk jangka tertentu1,3,6,12 dan 24 bulan dan akan mendapatkan imbalan bagi hasil yang disepakatibersama atas hasil usaha bank, disamping itu nasabah dapat mensyaratkaninvestasinya pada usaha tertentu atas keinginannya.

Karakteristik:
a.       Jangka waktu yang fleksibel antara 1, 3, 6 dan 12 bulan.
b.      Deposito tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo.
c.       Fasilitas Automatic Roll Over.
d.      Bagi hasil dapat menambah pokok deposito, ditransfer, atau dipindahbukukanke rekening tabungan atau giro.
e.       Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi BankMuamalat.
Manfaat:
a.       Dana aman dan terjamin, sesuai penjaminan pemerintah.
b.      Mendapatkan bagi hasil yang kompetitif
c.       Dapat dijadikan jaminan dana talangan/pembiayaan.
d.      Memperoleh bagi hasil yang sangat menarik setiap bulan.
e.       Investasi disalurkan untuk pembiayaan usaha produktifyang halal.
f.       Aman dan terjamin.
g.      Bagi Hasil yang kompetitif setiap bulan dengan nisbah antara Bank: Nasabahsebagai berikut ;
1. Jangka Waktu 1 Bulan nisbah Bank:Nasabah (38%:62%)
2. Jangka Waktu 3 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
3. Jangka Waktu 6 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
4. Jangka Waktu 12 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
5. Jangka Waktu 24 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
h. Membantu Perencanaan investasi anda
i. Membantu Pengembangan UKM
j. Perpanjangan jangka waktu dapat dilakukan secara otomatis
k. Pemindah bukuan bagi hasil secara otomatos (online) ke rekening anda.
Peruntukkan:
1. Individu/Perorangan
2. Badan Usaha/Badan hokum
Persyaratan:
1.      Dokumen/Biaya Perorangan Perusahaan/Badan Hukum Kartu Identitas KTP/SIM/Paspor Nasabah 1. KTP Pengurus
2.      Akte Pendiri
3.      SIUP
4.      NPWP
Min setoran awal Rp500.000,- Rp1.000.000,-
Biaya Administrasi Break Deposito Rp30.000,- Rp30.000,-
Biaya Materai Rp6.000,- Rp6.000,-

Contoh Perhitungan:
Deposito Ibu Fitri Rp1.000.000,- berjangka waktu 1 bulan. perbandingan bagi hasil (nisbah) antara bank dan nasabah adalah 48:52. Bila dianggap total saldo deposito semua deposan adalah Rp200.000.000,- dan pendapatan bank yang dibagi-hasilkan untuk deposan adalah Rp3.000.000,- maka bagi hasil yang didapat oleh Ibu Fitriadalah: Rp1.000.000,-
Rp200.000.000,- x Rp3.000.000,- x 52 % = Rp7.800,-
(sebelum dipotong pajak)

3.2    Pembiayaan Mudharabah
Skema Pengelolaan Produk Deposito Mudharabah & Pembiayaan Mudharabah
       Implementasi Mudharabah dalam pengelolaan produk Deposito Mudharabah adalahsebagai berikut:
1.        Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harusdiserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalamsatuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannyadan disepakati bersama.
2.        Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengandua cara:
a.       Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing).
b.      Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
3.        Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulanatau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruhkerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, sepertipenyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
4.        Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhakmencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengansengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayarankewa¬jiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
a.      Modal
Kontrak-kontrak mudharabah bank Islam menentukan jumlah modal yang digunakandalam kongsi. Ringkasnya, tidak ada dana tunai yang diberikan kepada mudharib.Jumlah modal diangsur ke dalam rekening mudharabah yang oleh bank dibuka untuktujuan pengelolaan mudharabah. Karena umumnya mudharabah untuk tujuan pembelian barang-barang tertentu, maka bank sendirilah yang melakukan pembayaran kepadapenjual. Dana-dana yang diberikan oleh bank sebagai modal tidak dalam penanganan mudharib dan ia tidak dapat menggunakannya untuk tujuan lain. Bagaimanapun juga, bank Islam, misalnya, menyatakan dalam kontrak mudharabah mereka bahwa mudharib tidak boleh menggunakan dana yang diberikan kepadanya untuk tujuan apapun selain yang telah ditetapkan dalam kontrak, sebuah kalusul yang tampaknya agak kurang berarti dalam praktik.
b.    Modal
     Mudharib menjalankan mudharabah dan mengatur pembelian, penyimpanan, pemasaran,dan penjualan barang. Kontrak menetapkan secara detail bagaimana ia harusmengelola mudharabah. Mudharib harus memastikan bahwa deskripsi yang benartentang barang telah tersedia pada saat pengajuan pendanaan. Ia pribadibertanggung jawab atas segala kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh suatu kesalahan atas spesifikasi karena bank tidak akan menanggung segala kerugian semacam ini. Ia harus menyimpannya baik-baik. Ringkasnya, mudharib harus mematuhi syarat-syarat terinci dari kontrak dalam kaitannya dengan manajemen kongsi, syarat-syarat yang mana umumnya ditentukan oleh bank.
c.       Jangka waktu
Jangka waktu yang digunakan dalam kontrak mudharabah umumnya ditetapkan olehbank Islam, karena kontrak mudharabah juga umumnya digunakan untuk tujuan dagang jangka pendek. Kontrak mudharabah dalam bank Islam hendaknya mengklirkan (liquidated) dan modal bank beserta keuntungannya diserahkan pada waktu yang telah ditentukan dalam kontrak, karena ada batas laba dari dana bank dihitung dengan mempertimbangkan jatuh tempo kontrak.
Dari sudut pandang bank, sedikit saja penguluran dari waktu yang telah ditetapkan akan menempatkan bank dalam risiko, karena hal ini tidak akan memungkinkan dengan bank untuk mengubah rasio keuntungan yang sejak awal telah disepakati.
d.      Contract of Mudharabah.
Karena rasio keuntungan masih tetap konstan selama jangka waktu mudharabah, suatu penguluran dapat berarti pengurangan keuntungan atas modal yang diberikan. Beberapa bank Islam bahkan melangkah lebih jauh lagi dengan mengusulkan bahwa jika mudharib tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan dana selama jangka waktu yang telah ditentukan, maka ia harus memberikan ganti rugi kepada bank. IIBD (International Islamic Bank for Investment and Development) misalnya, menyatakan : “Kontrak secara otomatis akan dibatalkan pada saat jatuhtempo. Mudharib harus mengembalikan dana mudharabah kepada investor dengan sedikit konpensasi atas penyimpanan dana selama waktu kontrak tanpa membuatnyaproduktif”.
e.     Jaminan
     Meskipun dalam fiqih tidak diperbolehkan investor untuk menuntut jaminan dari mudharib, bank-bank Islam umumnya benar-benar meminta beragam bentuk jaminan. Hal ini mereka lakukan untuk memastikan bahwa modal yang disalurkan dan keuntungan yang diharapkan dari modal ini diberikan kepada bank pada saat yang ditetapkan dalam kontrak.
Jaminan dapat diberikan dari mudharib sendiri maupun dari pihak ketiga. Jaminan yang diminta oleh bank-bank Islam tersebut tidak dibuat untuk memastikan kembalinya modal, tetapi untuk memastikan bahwa kinerjamudharib sesuai dengan syarat-syarat kontrak. satu klausul dalam kontrak mudharabah pada Faisal Islamic Bank of Egyptadalah “Jika terbukti bahwa mudharib menyalahgunakan atau tidak sungguh-sungguh dalam melindungi barang-barang atau dana-dana, atau bertindak bertentangan dengan syarat-syarat investor, maka mudharib harus menanggung kerugian, danharus memberikan jaminan sebagai pengganti kerugian semacam ini”. Dalam kejadian yang maudharib bertanggung jawab atas kerugian seperti ini, penjamin diharuskan untuk memberikan ganti rugi kepada bank. Jika yang diberikan oleh penjamin belum mencukupi, maka mudharib harus memberikan jaminan tambahan dalam jangka waktu tertentu.
Disampi
ng jaminan tersebut, mudharib diharuskan untuk menyerahkan laporan-laporanperkembangan berkala tentang kinerja umum mudharabah maupun tentang arus kas.Ia juga diwajibkan untuk selalu melakukan pencatatan atas keuangan yang terkait dengan kontrak, dan mengizinkan perwakilan bank untuk memeriksa catatan tersebut dan mengeditnya dan untuk menginvestarisasi di toko dan gudangnya kapanpun tanpa boleh ada keberatan darinya. Jika terjadi keterlambatan dalam menyerahkan pernyataan neraca atau laporan perkembangan berkala, maka akan berakibat pada pengurangan bagian laba mudharib sebanding dengan jangka waktuketerlambatannya.[5]
f.     Pembagian Laba dan Rugi
Dalam pembagian laba dan rugi, secara teori, bank menanggung secara risiko, tetapi dalam praktik, dikarenakan sifat mudharabah bank Islam dan syarat-syaratyang ada di dalamnya, kerugian semacam ini mungkin akan jarang sekali terjadi.
Bank Islam sepakat dengan nasabah mudharabahnya tentang rasio laba yangditetapkan dalam kontrak. Rasio akan tergantung antara lain pada daya tawar sinasabah, prakiraan laba, suku bunga pasar, karakter pribadi nasabah dan daya jual barang, maupun jangka waktu kontrak.
Jika mudharabah tidak menghasilkan suatu keuntungan, si mudharib tidak akan mendapatkan sedikit pun upah atas kerjanya. Dalam hal ini mengalami kerugiansepanjang tidak ditemukan bukti salah guna dan salah urus mudharib atas danamudharabah atau sepanjang tidak ditentukan pelanggaran atas syarat-syarat yangditetapkan oleh bank. Jika terbukti demikian, maka mudharib sendiri yang akanmenanggung kerugian, dalam kasus mana jaminan yang terkait dengan tanggung jawabnasabah harus diberikan kepada bank.
Pihak bank untuk mengambil alih dalam risiko dari setiap kerugian tidak begitusaja terjadi. Ia melewati bermacam-macam cara untuk menghilangkanketidakpastian yang mungkin terjadi dalam kongsi mudharabah murni. Risiko aktuarial dalam kongsi mudharabah seperti yang digunakan dalam perbankan Islam dapat diukur dan dapat dipastikan. Untuk alasan inilah, dapat dikatakan bahwa mudharabah bank Islam sedikit berbeda dengan penyelenggaraan investasi berisiko rendah maupun investasi bebas risiko manapun.
Dasar Perhitungan & Kesepakatan Penyerahan Bagi Hasil:
1.    Proyeksi Total Pendapatan Usaha : Rp ...................... per Hari /Minggu / Bulan
2.    Proyeksi Total Pengeluaran & Biaya Usaha : Rp ...................... perHari / Minggu / Bulan
3.    Proyeksi Sisa Awal Hasil Usaha ( 1 – 2 ) : Rp ...................... perHari / Minggu / Bulan
4.    Penyisihan Cadangan Modal Usaha : Rp ...................... per Hari /Minggu / Bulan
5.    Pengembalian Pokok / Modal : Rp ...................... per Hari / Minggu /Bulan
6.    Proyeksi Sisa Akhir Hasil Usaha ( 3 – 4 – 5 ) : Rp ......................per Hari / Minggu / Bulan
7.    Proyeksi Kesepakatan Bagi Hasil : Rp ...................... per Hari /Minggu / Bulan
8.    Proyeksi Sisa Hasil Usaha Nasabah (6 – 7 ) : Rp ...................... perHari / Minggu / Bulan
9.    Nisbah Bagi Hasil Bank : ............ % (7/6 x 100%)
10.    Nisbah Bagi Hasil Nasabah : ............ % (8/6 x 100%)

4.    PRODUK MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH
 Sebelum kita mencoba menganalisa posisi perbankan islam dalam menjalankan salahsatu produknya yaitu mudharabah, alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulupengertian tentang bank.
Secara bahasa bank adalah lembaga yang bergerak dibidang penjaminan,pengumpulan dana dan pemberi pinjaman.
Atau lembaga khusus yang bergerak dalam memberikan pinjaman dana.
Menurut prof. DR. Ali Salus, “bank memiliki dua peran; sebagai pedagang utangdan penjamin. Menerima utang dari investor dan meminjamkannya kepada nasabah.Pihak bank memberikan nominal tertentu kepada investor dari nilai yangdititipkan dan selanjutnya pihak bank meminta nominal lebih kepada nasabah yangtelah diberi pinjaman bank.
Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh perbankan, system yang diterapkannya adalah riba. Sedangkan riba dalam syariat islam dan dalam ajaran-ajaran agama lain tidak bisa diterima. Oleh karenanya, perlu di pahami juga kinerja dari perbankan islam itu seperti apa sehingga bisa membedakan antara bank konvensional dan bank islami.
Menurut salabah oman,“bank islami adalah lembaga yang bergerak sebagaiperantara keuangan tanpa adanya bunga (interest).”
Dari pengertian kedua system bank yang ada di atas, bisa kita ketahui perbedaankinerja yang ada. Yang satu menggunakan system bunga dan yang lainnyamenerapkan system non bunga.
Jadi, peran dari bank islami itu apa? Apakah sebagai pedagang langsung (mudlarib) ataukah sebagai perantara keuangan?
Jika melihat permasalah yang ada dari kacamata islami, bisa dapati bahwa hukum-hukum syariah baik yang berkaitan dengan masalah ibadah maupun muamalah, tidak ada hal yang mengkhususkan bahwa ibadah dan muamalah ini hanya untukpedagang saja atau untuk perantara saja dan seterusnya. Akan tetapi, seluruh ajaran yang ada itu hanya tergantung pada kemampuan seseorang untuk menerima dan melaksanakan syariat islam dengan syarat yang harus dipenuhi. Yaitu islam, berakal baligh dll.
Untuk bisa menghukumi apakah yang dilakukan oleh perbankan itu boleh atau
tidak, maka harus dilihat kinerjanya. Apakah terlepas dari hal-hal yangdiharamkan ataukah tidak.
Diantara produk yang dijalankan oleh perbankan islami adalah mudharabah.
Hakekat mudharabah yang dipraktekkan oleh perbankan islami adalah sebagaiberikut; bank menerima sejumlah uang dari investor kemudian oleh pihak bank,uang tersebut diinvestasikan atau diberikan kepada orang lain supaya dikelola.
Dapat di pandangi bahwa posisi perbankan disini dia sebagai pengelola tapitidak secara langsung karena uang yang diterima oleh bank diberikan lagi kepadaorang lain untuk dikelola juga. Pihak perbankan bukanlah sebagai mudharib tapi sebagai perantara antara investor dengan pengelola. Jadi, tidak tepat kalau pihak perbankan disebut sebagai mudharib.
Kecuali kalau perbankan dalam mengelola uang yang telah diterima dari investor, digunakan dan dikelola sendiri dalam bisnis riil.

5.        MACAM MACAM PEMBIAYAN

1.       Pembiayaan konsumtif
Diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan. Bank Syariah dapat menyediakan pembiayaan konsumsi dengan menggunakan skema jual-beli dengan angsuran (bai’ bi tsaman ajil),  atau sewa beli (ijarah muntabia bi tamlik), atau melalui kemitraan dengan partisipasi menurun (musyarakah mutanaiqishah).
2.      Pembiayaan Modal Kerja Peningkatan Produksi
Unsur-unsur modal kerja terdiri dari alat likuid (cash), piutang dagang (receivables), dan persedian barang setenagh jadi dan barang jadi.
Bank konvensional memberikan kredit modal kerja tersebut dengan cara memberikan pinjaman sejumlah uang, dengan imbalan berupa bunga. Sedangkan bank syariah tidak meminjamkan uang namun dengan menjalin hubungan kemitraan dengan nasabah , dimana bank bertindak sebagai penyandang dana dan nasabah sebagai pengusaha (mudharabah).
Fasilitas ini berjangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasilnya secara periodik dengan nasabah yang disepakati.
3.      Pembiayaan Likuiditas
Pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah. Bank Konvensional memberikan fasilitas kredit rekening Koran. Atas pemberian fasilitas ini bank memperoleh imbalan bunga atas jumlah rata-rata pemakaian dana dalam fadilitas tersebut. sedangkan Bank Syariah dapat menyediakan fasilitas dalam bentuk qard timbal balik, yang disebut compensating balances.  Melalui  fasilitas ini nasabah harus membuka rekening giro wadi’ah, dan bank tidak memberikan bonis atas wadi’ah tersebut. Bila nasabah mengalami mismatched, nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam aqad. Bank tidak dibenarkan meminta imbalan apapun, kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas.
4.      Pembiayaan piutang
Pembiayaan piutang dapat digolongkan menjadi pembiayaan piutang dan anjak piutang.
a.              Pembiayaan Piutang
Bank memberikan pinjaman kepada nasabah untuk mengatasi kekurangan dana karena masih tertanam dalam piutang dengan imbalan bunga., atas pinjaman itu bank meminta tagihan. Bila suatu saat bank membutuhkan dana maka dengan menggunakan tagihan itu bank dapat meminta langsung kepada pihak yang berutang.
b.             Anjak Piutang
Fasilitas ini diberikan oleh bank konvensional dalam bentuk pengambil alihan piutang nasabah.
 Bagi bank Syariah pembiayaan piutang hanya dapat dilakukan dalam bentuk qard dimana bank tidak boleh meminta imbalan kecuali biaya administrasi.  Untuk anjak piutang, bank syariah dapat memberikan fasilitas pengambilalihan piutang, yaitu yang disebut hiwalah. Dalam fasilitas ini juga tidak dibenarkan meminta imbalan kecuali biaya administrasi dan biaya penagihan.
5.      Pembiayaan Persediaan
Pada bank konvensional pola pembiayaan ini pada prinsipnya sama dengan kredit untuk mendanai komponen modal kerja lainnya, yaitu memberikan pinjaman uang dengan imbalan berupa bunga. Bank Syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual-beli (al bai’) dalam dua tahap. Yang pertama, bank mengadakan barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah, tahap yang kedua bank menjual kepada nasabah dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil keuntungan yang disepakati bersama antara bank dengan nasabah.

6. CONTOH KASUS
6.1. Contoh kasus perhitungan dalam bank syari’ah, yaitu:
Bapak Kevin mempunyai deposito Rp 10.000.000, dalam jangka waktu 1 bulan (1 Desember 2001 – 1 Januari 2002), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito 1 bulan per 31 Desember 2001 adalah Rp 20.000.000 dan rata-rata deposito jangka waktu 1 bulan adalah Rp 950.000.000, berapakah keuntungan yang harus diperoleh oleh bapak Kevin?
Jawab:
Keuntungan yang diperoleh bapak Kevin adalah:
(Rp 10.000.000 : Rp 950.000.000) x Rp 20.000.000 x 57% =
Rp 120.000
6.2. Contoh kasus perhitungan dalam bank kovensional, yaitu:
Pada tanggal 1 Desember 2003, bapak rizal membuka deposito sebesar Rp 10.000.000, jangka waktu 1 bulan dengan tingkat bunga 9% p.a. Berapa bunga yang diperoleh bapak rizal pada saat jatuh tempo?
Jawab:
Bunga yang harus diperoleh bapak rizal adalah:
(Rp 10.000.000 x 31 hari x 9%) : 365 hari = Rp 76.438
Dari cotoh kasus di atas dapat disimpulkan, bahwa:
a. Perhitungan pada bank syari’ah, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposan bergantung pada:
1) Pendapatan bank
2) Nisbah bagi hasil antara nasabah dengan bank
3) Nominal deposito nasabah
4) Rata-rata deposito untuk jangka waktu yang sama pada bank.
b. Sedangkan perhitungan pada bank konvensional, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposanbergantung pada:
1) Tingkat bunga yang berlaku pada bank tersebut
2) Nominal deposito nasabah
3) Jangka waktu deposito.
Bank syari’ah pada dasarnya member keuntungan kepada deposan dengan pendekatan Financing to Deposit Ratio (FDR), sedangkan pada bank konvensional yaitu dengan pendekatan biaya, yang artinya dalam mengakui pendapatan bank syari’ah masih menimbang rasio antara dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan, serta pendapatan yang dihasilkan dari perpaduan antara dua faktor tersebut. Sedangkan dalam bank konvensional langsung menganggap semua bunga yang diberikan adalah biaya, tanpa harus membertimbangkan berapakah pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun tersebut.
Dalam pembiayaan mudharabah tujuan yang utama adalah memperoleh keuntungan yang nantinya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang biasa disebut dengan bagi hasil. Dimana, keuntungan adalah jumlah yang didapat sebagai dari kelebihan modal. Keuntungan adalah tujuan akhir dari mudharabah. Syarat keuntungan berikut harus dipenuhi:
a. Harus untuk kedua pihak dan tidak ada satu pihak pun yang mengambil seluruhnya tanpa yang lainnya.
b. Bagian keuntungan proporsional dari tiap pihak harus diketahui pada waktu berkontrak dan harus sebagai presentasi dari keuntungan. Bagian pengelola harus sacara eksplisit ditanyakan pada watu berkontrak. Tetapi harus diketahui bahwa dibolehkan untuk menyesuaikan presentasi alokasi keuntungan diantara kedua pihak pada waktu berikutnya.
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung bagian apapun darinya kecuali diakibatkan dari kesalahan yang disengaja atau lalai.








BAB, III
PENUTUP
Kesimpulan
Mudharabah adalah salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan di berikan kepada nasabah dalam suatu Bank. secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
Dalam sistem Mudharabah ini akadnya adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Manfaat dari Mudharabah ini adalah Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
Akad Mudharabah harus bejalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah dimana si pengelola harus menjalankan usahanya dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan prisip Syari’ah dan berupaya agar usahanya tidak terjadi kerugian. Kerugian bisa di akibatkan oleh beberapa hal, yaitu:
1.  Disebabkan oleh resiko bisnis;
2.  Disebabkan oleh musibah atau bencana alam dan
3. Disebabkan oleh kelalaian atau penyimpangan yang dilakukan oleh si pengelola




DAFTAR PUSTAKA

Ilmi, makhalul SM. Teori dan praktek lembaga mikro keuangan syari’ah. 2002. Yogyakarta: UII press.
Muhammad. Manajemen Bank Syari’ah. 2005. Yogyakarta, (UPP) AMPYKPN
Muhammad. Manajemen pembiayaan bank syari’ah. 2005. Yogyakarta: akademi manajemen perusahaan YKPN
Syafi’I Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah: dari teori ke praktik.2001 Jakarta : gema insani press
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institute Bankir Indonesia. “Bank Syari’ah: Konsep, Produk dan Implementasi Operasional bank syari’ah. 2002. Jakarta: Djambatan



[1] Ilmi, makhalul SM. Teori dan praktek lembaga mikro keuangan syari’ah. 2002. Yogyakarta: UII press.hal 23
[2] Muhammad. Manajemen Bank Syari’ah. 2005. Yogyakarta, (UPP) AMPYKPN.hal 34
[3] Muhammad. Manajemen pembiayaan bank syari’ah. 2005. Yogyakarta: akademi manajemen perusahaan YKPN.hal.123
[4] Syafi’I Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah: dari teori ke praktik.2001 Jakarta : gema insani press.hal.56
[5] Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institute Bankir Indonesia. “Bank Syari’ah: Konsep, Produk dan Implementasi Operasional bank syari’ah. 2002. Jakarta: Djambatan.hal. 89